ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/63/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT DINAS KESEHATAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk melakukan deteksi dini, verifikasi dan respon cepat terhadap potensi Kejadian Luar Biasa, Wabah Penyakit, serta krisis Kesehatan/bencana, dipandang perlu membentuk Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Mayarakat se-Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah dan Krisis Kesehatan. -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 danberakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 4 Februari 2026 -Lampiran 4 halaman. |